HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa anggotanya tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual di jalan raya.
Perintah tersebut telah diberikan langsung kepada Korlantas Polri dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam poin kelima telegram yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantaybudi itu memerintahkan agar tilang dimaksimalkan kepada tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/10).
Dalam penindakan di jalan, Polantas hanya diijinkan untuk memberi teguran kepada pelanggar lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang.
Polantas pun kemudian diperintahkan untuk semakin memasifkan penjagaan di lokasi blackspot dan troublespot demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
“Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” kembali dikutip dari telegram tersebut.