HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Yoshua, Kuat Ma’ruf menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

Kuat melalui kuasa hukummya Irwan Irawan menuding, jaksa dengan sengaja tidak mencantumkan utuh mengenai kejadian di Magelang yang disebut jadi pemicu pembunuhan berencana.

“Peristiwa keributan di rumah Magelang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Itu adalah bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, namun oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan dipenggal,” kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Irwan juga menuduh, jaksa sengaja menutupi kejadian di Magelang, yang diklam sepihak oleh Putri Candrawathi, telah terjadi pelecehan seksual oleh Yosua.

“Jaksa penuntut umum dalam penyusunan dakwaan dipenggal sedemikian rupa untuk menutupi peristiwa di rumah Magelang, sehingga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap,” klaimnya.

Mengenai versi kejadian, pihak Kuat Ma’ruf pun dalam eksepsinya tidak menjelaskan apakah dia mengetahui terjadinya pelecehan seksual saat di Magelang.

Dimana Kuat pada saat kejadian di 7 Juli itu tengah berada di teras rumah itu sebatas melihat Yosua keluar dari kamar Putri dengan cara mengendap-mengendap turun dari tangga sambil menengok kanan dan kiri.

“Diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi, mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Kuat pun kemudian berusaha mengejar Yosua seraya memanggil Susi, asisten rumah tangga lainnya.

Kuat pun kemudian kembali ke kamar setelah Susi berteriak pasca melihat kondisi Putri Candrawathi.

“Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan, kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga,” dalihnya.