HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), menyampaikan, bahwa ditemukan tiga zat kimia berbahaya dari obat-obatan sirup atau cair, berdasarkan hasil temuan pasien yang mengalami gangguan gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) pada anak-anak.

Dari hasil penelitian Kemenkes, terdapat tiga zat berbahaya yang ditemukan yakni Ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE. Zat tersebut, merupakan impurities (kotoran) dari zat kimia ‘tidak berbahaya’ yaitu polyethylene glycol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer di hampir seluruh obat-obatan jenis sirup/cair.

“Obat itu terbukti mengandung EF, DEG dan EGBE yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut,” kata dr Nadia yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/10).

Oleh karena itu, Kemenkes mengambil langkah antisipatif dengan melarang penggunaan obat-obatan jenis sirup/cair untuk sementara waktu sampai hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri selesai.

Hal tersebut dilakukan, guna menyelamatkan anak-anak Indonesia dari penyakit gangguan gagal ginjal yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Gangguan gagal ginjal merupakan penyakit dengan kondisi penurunan fungsi ginjal yang terjadi secara tiba-tiba. Acute kidney injury (AKI) atau gangguan gagal ginjal menyerang anak-anak usia 1-5 tahun. Di Indonesia, sebanyak 206 anak terserang gangguan gagal ginjal akut dengan angka kematian mencapai 99 anak dengan presentasi 65 persen.