HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dakwaan pembunuhan berencana.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menilai, apa yang menjadi materi keberatan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar hukum.
“Berdasarkan analisa yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum,” kata tim jaksa saat membacakan tanggapan, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com dari proses persidangan, Kamis (20/10).
Dengan dasar itulah, tim jaksa pun kemudian meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo untuk kemudian melanjutkan ke proses pemeriksaan saksi.
“Oleh karena itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” pinta jaksa.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya diketahui telah didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Sambo pun dituduh ikut menembak Brigadir Nopriyansah Hutabarat hingga meninggal dunia, termasuk menyusun skenario penembakan di Duren Tiga.
Sambo pun diketahui kerap memberikan perintah ke sejumlah anak buahnya untuk melakukan upaya pengilangan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.