HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kejaksaan menegaskan bahwa, dakwaan yang telah mereka susun untuk Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil maupun materil.
Dalam tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo tersebut, jaksa tidak terima apabila dikatakan materi dakwaan mereka disusun dengan tidak cermat.
“Tujuan utama surat dakwaan untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Kemudian apabila tujuan utama surat dakwaan terpenuhi, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata jaksa, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com dari proses persidangan, Kamis (20/10).
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa, materi eksepsi Putri Candrawathi sebenarnya sudah masuk ke materi perkara yang tidak bisa dipermasalahkan.
“Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” jelas jaksa.
Oleh karena itu, jaksa pun kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh materi eksepsi Putri Candrawathi dan melanjutkan ke proses pemeriksaan saksi.
“Berdasarkan analisa yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” tegas jaksa.
“Oleh karenanya, kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” sambungnya.