HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan perdana perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agenda persidangan dilangsungkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Para terdakwa yang akan disidangkan antara lain; AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Sementara untuk majelis hakim yang akan menyidangkan adalah Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
“Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/10) silam yang dikutip Holopis.com.
Sementara untuk terdakwa lainnya; yakni Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan (Kompol) Baiquni W akan disidangkan oleh majelis hakim Afrizal Hadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Kemudian, untuk agenda sidang perdana obstruction of justice hari ini ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…
JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…
Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…
JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…