Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Tak Ajukan Eksepsi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang terdakwa obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan bahwa mereka menerima dakwaan yang telah disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menyatakan, dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya dan telah memenuhi syarat materil maupun formil.

“Dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/10).

Sama halnya dengan Agus Nurpatria yang juga ditangani oleh Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai sehingga tidak perlu untuk dilakukan eksepsi.

“Kami tidak melakukan eksepsi,” kata Henry.

Persidangan kedua orang yang pernah berdinas di Propam Polri itu pun kemudian akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghilangkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Exit mobile version