HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan seorang saksi dan ahli dari Manado.
Ronny mengatakan, saksi tersebut nantinya bakal menjadi pihak yang meringankan Bharada E dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado,” ujar Ronny kepada Holopis.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Meski demikian, Ronny Tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi dan ahli dari Manado tersebut. Dia juga tidak mengungkapkan kapan mereka bakal didatangkan.
Lebih lanjut perihal dakwaan Jaksa, Ronny mengklaim kliennya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Padahal, Bharada E merupakan sosok yang diketahui menembak Brigadir J.
Ronny menjelaskan, Bharada E menembak Brigadir J lantaran adanya faktor relasi kuasa. Dia menuturkan, kliennya yang berpangkat Bharada harus berhadapan dengan seorang jenderal seperti Ferdy Sambo, sehingga tak kuasa menolak perintah untuk menembak Brigadir J.
Bharada E sendiri akhirnya sudah meminta maaf atas ulahnya tersebut. Permintaan maaf itu ditulis langsung oleh Bharada E dan disampaikan usai sidang perdana hari ini.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal,” ucap Bharada E.