HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar untuk menjalani wajib lapor dengan cara menarik.
Dimana pada hari ini Rizky Billar sebelumnya mendapatkan kewajiban untuk wajib lapor di Polres Jakarta selatan setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky bisa untuk tidak hadir jika memang sedang berhalangan untuk melakukan wajib lapor.
“Kalau Rizky tidak datang ke Polres, yang bersangkutan bisa koordinasi sama penyidik agar laporannya lewat video call,” kata Dewi kepada Holopis.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dewi kemudian menjelaskan, untuk teknis wajib lapor via online tersebut nanti akan ditentukan selanjutnya oleh penyidik.
“Biar penyidik yang memberi keputusan,” kilahnya.
Rizky Billar pun sebelumnya diketahui mendapatkan penangguhan penahanan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya terkait kasus KDRT.
Meskipun sudah dilepaskan dari penjara, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke kepolisian.