HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mulai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba, Senin (17/10). Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Senin (hari) ini baru mulai pemeriksaan TM (Teddy Minahasa),” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Holopis.com di Jakarta, Senin (17/10).
Deddy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jenderal bintang dua itu dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan etik tersebut, lanjut Dedi, dilakukan dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
“Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya,” ujarnya.
Dedi menegaskan, pemeriksaan keduanya baik itu pemeriksaan etik maupun pidana berjalan secara paralel. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik),” tukas Dedi.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (15/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan Teddy karena dirinya ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
“Permintaan Pak Irjen TM diundur menjadi hari Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” kata Zulpan.