Advertisement
Categories: Polhukam

Polri Periksa Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Besok

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule.

Nurul menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iwan Bule terkait tragedi Kanjuruhan tersebut akan berlangsung di Polda Jawa TImur (Jatim), pada Selasa (18/10) besok.

“Kemudian besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk di dalamnya dari PSSI yaitu antara lain, Ketua Umum PSSI,” kata Nurul kepada Holopis.com di Mabes Polri, Senin (17/10).

Selain Iwan, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi launnya, mulai dari pihak PSSI hingga Arema FC.

“Bendahara Arema FC, kemudian korlap dari steward, kemudian Departemen Kompetisi PT LIB yang merupakan pemeriksaan tambahan, kemudian Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan Sekretaris Pengarsipan,” ucapnya.

Adapun rekonstruksi tragedi berdarah itu, dikatakan Nurul, akan dilaksanakan di Lapangan Polda Jatim pada Rabu (19/10).

“Rencananya pada tanggal 19 Oktober 2022 hari Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim,” kata Nurul.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis (20/10), pihak kepolisian juga akan melakukan ekshumasi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan yang telah meninggal dunia.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan telah menewaskan ratusan suporter Arema FC. Tragedi menyedihkan itu terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keenam tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

2 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

3 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

3 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

4 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

4 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

4 jam ago