HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo awalnya membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam insiden penembakan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo diketahui kerap mengintimidasi sejumlah rekannya, mulai dari Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria Adi Purnama usai insiden penembakan tersebut.

“Terdakwa berbicara kepada saksi bahwa ‘ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Yoshua’,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan isi percakapan dengan pimpinan yang dalam hal ini diduga adalah Kapolri. Dimana dalam pertemuan tersebut, Sambo kembali membantah bahwa dirinya yang menembak mati Yosua.

“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘Kamu nembak ngga Mbo?’. Terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak jenderal, kalau saya yang nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” beber jaksa.

Sambo kemudian juga mengintimidasi para saksi yang tengah menangani kasus tersebut untuk tidak mempertanyakan kejadian di Malang dan sebatas kejadian di Duren Tiga saja.

“Terdakwa juga memerintahkan untuk baiknya penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” imbuhnya.