HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan.

Dalam prosesi serah terima yang berlangsung di kantor Kemendagri, Jakarta, keputusan pergantian jabatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung mulai 16 Oktober 2022 masing-masing. Satu Saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Dua Saudara Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022,” isi Kepres yang dibacakan pada saat pemberhentian Anies dan Riza, Senin (17/10).

Dalam pembacaan Keppres tersebut kemudian juga berisi mengenai pengangkatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” kembali isi Keppres tersebut.

Usai pelantikan tersebut, Mendagri, Tito Karnavian pun kemudian berharap agar Heru Budi bisa lebih amanah dalam menjalankan tugas barunya tersebut.

“Terlepas dari dinamikanya seperti apa, Saya mohon kepada Mas Heru ini adalah amanah dari Allah SWT,” kata Tito.

Dengan pengalaman selama berada di Jakarta, Tito kemudian meyakini bahwa Heru bisa menyelesaikan tunggakan permasalahan di Ibukota.

“Baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks, beliau bukan orang baru pasti beliau sudah paham,” harapnya.