HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri tersangka Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menjalani sidang atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi, atas perkara pembunuhan berencana ajudan suaminya itu.
Jaksa menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.
“Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti apa yang disampaikan JPU tadi?” tanya majelis hakim usai jaksa membacakan surat dakwaan, yang dikutip Holopis.com, Senin (17/10).
Namun Putri mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan oleh JPU selama hampir dua jam tersebut.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,” ujar Putri.
“Silakan dijelaskan lagi saudara penuntut umum,” timpal hakim.
JPU pun menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap istri Ferdy Sambo ini. Menurut JPU, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Ini sudah terlihat jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo, memesan PCR hingga semua,” ucap Jaksa.
“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri Candrawathi lagi.
Mendengar jawaban tersebut, pengunjung sidang langsung berseru. Hakim pun meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke penasihat hukum.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri Candrawathi mengaku siap melanjutkan persidangan.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ucap Putri menutup.
Sidang Putri Candrawathi kemudian diskorsing beberapa waktu untuk istirahat. Persidangan nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.
“Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.