HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipastikan ikut menembak Brigadir Yoshua saat insiden penembakan berlangsung di rumah dinasnya yang ada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut berdasarkan dokumen dakwaan milik Ricky Rizal yang disampaikan oleh salah satu sumber Holopis.com, Senin (17/10). Dimana dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo mengambil giliran ke-dua menghabisi nyawa anak buahnya sendiri usai sebelumnya Bharada Richard Eliezer menembak terlebih dahulu.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Novriansyah Yosua Hutabarat yang tergelatak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” isi dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo pun kemudian tidak terima ketika keadaan anak buahnya masih tetap hidup setelah ditembak berkali-kali dengan senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga meninggal dunia,” sambung penjelasan di dalam isi dakwaan itu.
Tembakan Ferdy Sambo itu kemudian diketahui menembus kepala bagian belakang melalui hidung sehingga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Hal tersebut karena lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Tembakan tersebut diketahui juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.