HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tokoh pergerakan kaum buruh, Said Iqbal mengadakan konferensi pers tentang penolakan Partai Buruh dan KSPI terhadap PHK di masa resesi pada Senin, (17/10). Dalam Konpers itu, ia menyatakan kritikan terhadap pemerintah dan para menteri yang membicarakan tentang ancaman resesi global tahun 2023 kepada rakyat.

“Partai buruh dan KSPI mendesak pemerintah, dalam hal ini para menteri-menteri ekonomi jangan menjadi provokator dan menakut-nakuti rakyat. Kok senang sekali sih nakut-nakutin rakyat?,” ujarnya yang dikutip Holopis.com dari siaran Konferensi Pers pada akun Youtube Bicaralah Buruh, Senin (17/10).

Ia melanjutkan, bahwa seharusnya persoalan ekonomi itu merupakan kendali Menteri yang tidak perlu dibicarakan ke media untuk menyuruh rakyat bersiap-siap.

“Anda dipilih presiden membantu presiden untuk mengendalikan ekonomi. Kalau memang ada ancaman resesi global, Anda tidak perlu bicara pada rakyat,” lanjutnya.

Menurutnya, menteri seharusnya cukup membahas situasi tersebut kepada para pengendali ekonomi negara.

“Cukup para menteri mengumpulkan para pengusaha, mengumpulkan stake holder. Menjelaskan situasi ekonomi ancaman resesi, apa yang harus dilakukan pemerintah, apa yang harus dilakukan pengusaha, stake holder. Bukan menko investasi, perekonomian, menteri keuangan dan beberapa menteri ekonomi lainnya berbicara ke media menyatakan rakyat harus bersiap-siap menghadapi resesi global 2023. Itu tugasmu! Bukan tugas rakyat!,” pungkasnya.

Ia juga sempat menyinggung, persoalan dampak dari kenaikan harga BBM yang mengakibatkan inflasi melambung tinggi. Sehingga, harga-harga barang yang naik menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil.

“Rakyat udah susah, kenaikan harga bbm telah memukul daya beli rakyat 30%. Barang-barang meningkat tinggi, akibatnya rakyat susah. Tidak layak Anda menjadi menteri, berbicara di depan media menyatakan rakyat disuruh bersiap-siap menghadapi ancaman resesi global,” jelasnya.

Sebelumnya, Said menyampaikan tentang desakan Partai Buruh dan KSPI kepada pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Ia menyatakan, bahwa hal ini didasari inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan sudah pernah diatur dalam PP nomor78 tahun 2015 yang juga ditandatangani Presiden Jokowi.