Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizOJK Keluarkan Aturan Terkait Penagihan Debt Collector

OJK Keluarkan Aturan Terkait Penagihan Debt Collector

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait dengan penagihan utang atau yang biasa dikenal debt collector.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Jika debt collector melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana.

Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal,” tulis OJK dalam akun Instagramnya @ojkindonesia, yang dikutip Holopis.com pada Sabtu (15/10).

Sementara itu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan debt collector, juga bisa terkena sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam tulisannya, OJK juga menjelaskan setiap proses penagihan yang dilakukan pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen yang dimaksud antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.

https://www.instagram.com/p/CjjnYTSvAmW/?igshid=MDE2OWE1N2Q=

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Wamentan Optimis Indonesia Mampu Susul Tiongkok Wujudkan Swasembada Pangan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono optimis, Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan seperti yang dilakukan oleh Tiongkok, yang saat ini memiliki jumlah populasi penduduk mencapai 1 miliar jiwa.

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi.