HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), menyebut bahwa semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab soal tragedi kanjuruhan.
Mahfud MD sendiri bersama TGIPF telah menyimpulkan proses tewasnya korban jiwa tragedi kanjuruhan.
“Semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada Presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah, PUPR, Kemenpora, Menkes, sudah kami tulis satu per satu di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud, kepada Holopis.com, Jumat (14/10).
“Kemudian di dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini yang sudah dilaksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,” sambungnya.
“Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab pertama berdasarkan aturan resmi,” tambahnya.
Lanjutnya, Mahfud menuturkan bahwa keselamatan rakyat itu lebih tinggi kedudukannya dari hukum.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu,” terangnya.
Diketahui, TGIPF menyerahkan hasil investigasinya soal tragedi kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, pada Jumat (14/10) di Istana Negara.
TGIPF itu sendiri sejatinya terbentuk dengan tujuan mengusut tewasnya 132 orang dalam kejadian luar biasa, tragedi kanjuruhan.