Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMuannas Harap Residivis Bambang Tri dan Sugi Nur Divonis Berat

Muannas Harap Residivis Bambang Tri dan Sugi Nur Divonis Berat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja bisa dijerat dengan pasal pemberat jika nanti kasusnya diproses di persidangan.

“Layak dan berharap di pengadilan nanti, dua residivis ini di pengadilan nanti ada pemberatan karena kegaduhan yang sudah ditimbulkan,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com melalui Twitter pribadi @muannas_alaidid, Kamis (13/10) malam.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Polri saat ini telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” kata Kombes Pol Nurul.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral