Kamis, 16 Januari 2025

Sugi Nur dan Bambang Tri Belum Ditahan, Masih Diperiksa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan, bahwa saat ini tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih belum menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

Ia menyampaikan, bahwa keduanya masih diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian penistaan agama bermuatan SARA.

“Jadi mereka tetap diperiksa,” kata Kombes Pol Nurul kepada Holopis.com di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengatakan, bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah keduanya akan ditahan atau tidak usai menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.

“Statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa sebelumnya, pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ia menginap di Hotel Sofyan Inn Tebet, Jakarta Selatan pada hari Kamis (13/10) sore sekira pukul 15.44 WIB.

Di sisi lain, kedua tersangka yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja dijerat dengan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral