HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rizky Billar resmi dijadikan tersangka KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan polisi karena saat ini sudah ada beberapa barang bukti yang bisa menentukan Rizky sebagai tersangka.
“Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55, keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan melalui konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/10).
Menanggapi status suaminya yang sudah naik menjadi tersangka, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti Kejora pun sampai histeris.
“Dia mengatakan dia histeris, kok bisa ditetapkan sebagai tersangka, itu yang saya pikir. Tapi kita lihat aja nanti langsung berbicara kita nggak mau mendahului,” kata Surya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT. Ia mengaku dibanting dan dicekik hingga tersungkur ke lantai. Bahkan baru-baru ini tersebar video CCTV yang menunjukkan Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora, bahkan saat melakukan aksinya itu, banyak saksi yang melihatnya.
Namun aksi itu gagal karena Rizky Billar terpeleset di sebelah kolam renang. Jika terbukti bersalah, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.