HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kabar itu diumumkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan melalui konferensi pers, Rabu (12/10) malam.
“Saya sampaikan hasil dari pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” demikian kata Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/10).
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang sudah dikumpulkan polisi.
“Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55, keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Beberapa alat bukti yang saat ini dimiliki polisi termasuk hasil visum, keterangan saksi, dll.
Jika terbukti bersalah, maka Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Lesti Kejora melaporkan RIzky Billar atas kasus KDRT. Lesti mengaku dibanting dan dicekik oleh Rizky hingga tersungkur.
Berdasarkan keterangan dari polisi, ini bukan pertama kalinya Rizky diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.