HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mencium aroma bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Sugeng berdasarkan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tempus delicti atau waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, yang hanya kurang dari dua jam.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut umum telah memberi pintu FS (Ferdy Sambo) lolos dari pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Sugeng kepada Holopis.com, Kamis (13/10).
Tempus delicti menjadi sorotan Sugeng, sebab jika menggunakan itu untuk bahan dakwaan, maka upaya perencanaan pembunuhan tidak masuk. Sebab rentang waktu kritisnya antara peristiwa rombongan tiba di Saguling hingga rumah dinas Duren Tiga tidak lebih dari 2 (dua) jam.
“Dalam dakwaan yang dimasukkan jaksa di persidangan, waktu kritis, tempus delicti itu antara jam 15.28 – 18.00 WIB. Nah, ini waktu kritis yang disebut oleh jaksa untuk melakukan perencanaan menyuruh melakukan perencanaan perbuatan terampasnya nyawa orang lain, itu waktu kritisnya tidak sampai dua jam,” jelasnya.
Ia juga menyebut, peristiwa di Duren Tiga pun tak bisa serta merta ditarik urutan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Sebab, Putri Candrawathi disebutkan bahwa ia diminta untuk menceritakan kasus di Magelang saat berada di Jakarta.
“Walaupun di dalam dakwaan dijelaskan ada peristiwa Magelang, itu tidak bisa mendukung menurut saya untuk disebut sebagai perencanaan,” sambungnya.
Sugeng yakin betul, jika merujuk pada tempus delicti yang dijelaskan itu, maka argumentasi bahwa Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan jelas akan patah seketika.
“Nah, detail di Jakarta itu tempus-nya adalah 15.28 – 18.00 WIB. Waktu tersebut dikurangi dengan datang menaruh barang, bercerita, tes PCR, kemudian berangkat dari rumah Saguling. Kalau keparahan muncul di rumah Saguling di waktu kritis ini, maka teori pembunuhan berencana itu bisa patah,” paparnya.