Kamis, 16 Januari 2025

Bambang Tri dan Gus Nur Resmi Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan, bahwa dua orang yakni Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BTM) saat ini sudah menyandang status tersangka.

“Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM,” kata Kombes Pol Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri seperti yang dikutip oleh Holopis.com, Kamis (13/10).

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur disebut telah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13. Kemudian, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Keduanya dijerat dengan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono sebelumnya ditangkap pada Kamis sore. Bambang diamankan di hotel Sofyan Inn Tebet, Jakarta Selatan oleh tim penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Saat itu, Bambang Tri sedang menginap di hotel tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral