HOLOPIS.COM, MALANG – Penyidik Polda Jawa Timur batal untuk memeriksa tiga orang anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi kanjuruhan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengungkapkan, tiga tersangka yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H, belum memiliki pengacara sehingga menolak untuk diperiksa.
“Mereka sudah datang memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum,” kata Dirmanto dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).
Dirmanto mengakui bahwwa, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu kesiapan para tersangka. Apabila kemudian mereka tidak sanggup menghadirkan pengacara, penyidik akan menyediakan bantuan hukum untuk para tersangka.
“Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar,” tukasnya.
Polri sebelumny sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.