HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa terkait postingannya mengenai meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, eks kader Partai Demokrat tersebut didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama sampai penyebaran berita bohong (hoax).
“Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro dalam pembacaan dakwaan, Rabu (12/10).
“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.
Roy Suryo kemudian juga didakwa atas pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Lalu Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Adapun, dari dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam maksimal lima tahun penjara.