HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kejaksaan telah memastikan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi, layak untuk menjalani proses persidangan.

Dari keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, pihak kejaksaan telah mendatangkan tim psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan istri dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ibu Putri sempat menerima kunjungan dari psikiater yang disiapkan oleh kejaksaan,” kata Arman dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (12/10).

Arman kemudian menyatakan bahwa tim kuasa hukum sebelumnya juga telah meminta kepada Putri Candrawathi untuk mempersiapkan kondisi fisik dan mental untuk menghadapi persidangan nanti.

“Kami juga telah meminta kesiapan ibu Putri baik itu kesiapan fisiknya, mentalnya untuk menghadapi persidangan untuk pembacaan dakwaan,” tukasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan digelar pada Senin (17/10).

Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaaan dakwaan.