HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah bergerak untuk menangani kasus gratifikasi terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya sementara telah memeriksa 22 saksi baik dari unsur Polri maupun sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya,” kata Nurul dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).

Delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti terhadap penggunaan jet pribadi yang digunakan Hendra untuk terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yoshua.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ungkapnya.

Bareskrim sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Bareskrim berdasar pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” pungkasnya.