HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima dari total enam orang tersangka tragedi kanjuruhan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini termasuk ke anggota kepolisian yang dianggap bertanggungjawab atas meninggalnya 131 orang suporter dan anggota Polri.

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB baru akan diperiksa besok,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).

Mengenai waktu pemeriksaan Direktur LIB yang dibedakan dengan tersangka lainnya, Dedi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.

“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” kilahnya.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.