HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri didesak untuk berani menerapkan pasal gratifikasi terhadap mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan, Ferdy Sambo layak untuk diseret dalam dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
“FS punya potensi kena perkara baru kalau dia menyuruh dan mengetahui private jet, tergantung Hendra Kurniawan mau bicara apa,” kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).
Sugeng menjelaskan, jika memang yang dilakukan Brigjen HK adalah perjalanan dinas, seharusnya menggunakan pesawat komersil biasa dan tidak menggunakan jet pribadi.
“Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan (oleh FS terhadap HK) kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet, dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa. Maka, FS juga akan kena terseret kasus private jet,” jelasnya.
Oleh karena itu, apabila memang pemberi tugas penggunaan jet pribadi tersebut benar dari Ferdy Sambo, Sugeng pun mendesak penyidik untuk menerapkan pasal gratifikasi.
“Tapi kalau juga dibicarakan mengenai private jet, ya FS bisa terseret juga yang menyuruh melakukan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.