HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) segera disahkan.
Menurutnya, RUU tersebut dapat menciptakan sektor keuangan yang makin inovatif dan efisien. Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat peraturan yang bisa meningkatkan akses jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing.
Selain itu, RUU PPSK juga bisa meningkatkan efisiensi dalam mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
“Penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU PPSK diharapkan akan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, makin maju, inovatif dan efisien, inklusi, dan tentunya sektor keuangan yang bisa dipercaya oleh para investor, masyarakat, serta sektor keuangan yang stabil dan kuat,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).
Bendahara Negara itu menuturkan RUU PPSK sangat strategis, mengingat beleid ini mengatur industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, hingga akses pembiayaan bagi UMKM.
“Saya berharap seluruh institusi dan elemen masyarakat akan ikut mendukung dan mengawal perwujudan Omnibus Law regulasi di sektor keuangan ini,” tandasnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari RUU tersebut adalah rencana revisi kewenangan beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terdapat beberapa aturan baru dalam beleid tersebut, seperti LPS bakal menjamin polis asuransi dan politisi bisa menjadi dewan gubernur BI