HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pengaturan larangan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer kurun waktu tertentu.

Wacana tersebut timbul setelah banyaknya pegawai yang ditempatkan untuk penugasan di luar pulau Jawa, namun kemudian dalam kurun waktu tertentu mereka kembali pindah ke Pulau Jawa.

“Tapi ternyata, setelah kita lakukan beberapa pendalaman, problemnya bukan hanya kekurangan SDM gitu,” kata Azwar dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).

“Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa,” sambungnya.

Azwar mengungkapkan, aturan tersebut saat ini sedang dipersiapkan demi mengantisipasi kekurangan tenaga ASN baik itu guru, medis maupun profesi ASN lainnya yang masih kurang di pelosok Indonesia.

“Oleh karena itu, kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” ungkapnya.

Namun pemerintah belum menentukan jangka waktu mereka tidak diperbolehkan tugas di Pulau Jawa. Berbagai macam usulan yang masuk menyebut rentang waktu 3-5 tahun.

“Ini akan kita putuskan dalam waktu dekat, sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mereka mengabdi tidak bisa pindah ke Jawa. Kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi Presiden menyiapkan, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang pindah ke kota semua,” paparnya.

“Iya, masih digodok dengan BKN dengan sistem tertentu dengan aplikasi,” tutupnya.