HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD mendorong agar kasus anggota Polri yang kedapatan mencuri sepeda motor diusut tuntas.
Bahkan dirinya menegaskan agar tak ada kata maaf bagi para komplotan maling tersebut.
“Ya, stop impunity,” kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Minggu (9/10).
Menko yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas itu juga meminta agar Polri memberikan atensi keras kepada oknum anggota Korps Bhayangkara yang nakal itu.
“Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” ujar mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Tak hanya itu, Mahfud juga meminta agar ada upaya konstruktif untuk membongkar dugaan adanya sindikat di dalam praktik kriminal itu.
“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, 3 (tiga) oknum anggota polisi dari Polrestabes Medan kedapatan mencuri sepeda motor milik warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (5/10) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Ketiga polisi itu dibantu oleh warga sipil untuk bisa melancarkan aksinya dengan modus operandi Cash On Delivery (COD).
Kini, ketiga oknum polisi itu ditetapkan tersangka bersama 2 warga sipil yang ikut bersekongkol.
“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Ketiga oknum tribrata itu berinisial A, B dan A. Mereka juga merupakan anggota Sat Samapta Polrestabes Medan.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun untuk penyidikan terkait pelanggaran kode etik profesi terhadap ketiga oknum tersebut, lanjut Valentino, kini tengah berjalan.
“Dan dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan atau pun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkas Valentino.