HOLOPIS.COM, PAPUA – Gubernur Papua Lukas Enembe terus menebar ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melakukan upaya jemput paksa terhadap dirinya.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya tidak akan menanggung resiko yang terjadi apabila tim antirasuah masuk ke tanah cendrawasih untuk melakukan jemput paksa.
“Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi,” kata Petrus dalam keterangan yang diterima Holopis.com (7/10).
Petrus bahkan mengatakan, ada dasar hukum bagi KPK untuk melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Namun, mereka kemudian justru gunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor yang memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.
“KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan,” klaimnya.
Petrus pun bersikeras bahwa kliennya sampai saat ini tidak perlu hadir dengan alasan kondisi sakit. Oleh karena itu, di pun meminta keistimewaan untuk menjalani proses pemeriksaan di Papua.
“Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” tukasnya.