HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora menjadi penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penyidik mendapat sejumlah keterangan tambahan.

“Ya jadi untuk itu (status kasus Rizky Billar naik) dari penyelidikan menjadi penyidikan” kata Nurma dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Sabtu (8/10).

Adapun keterangan tambahan tersebut didapat setelah penyidik mendatangi kediaman Lesti pada hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

Dalam kesempatan itu, penyidik memberikan 18 pertanyaan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang menimpa bintang dangdut tersebut.

Menurut Nurma, penyidik mendatangi kediaman Lesti lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan, kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Atas kasus tersebut, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana lima tahun hingga 15 tahun penjara.