Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comTak BerkategoriSusi Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Susi Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Impor Garam Industri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terakit dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri.

Susi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara kasus yang didalami oleh Kejaksaan Agung adalah program pemberian fasilitas impor garam industri untuk tahun 2016-2022.

Agenda pemeriksaan Susi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Ia mengatakan bahwa memang Susi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saksi perkara impor garam,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (7/10).

Sekedar diketahui, bahwa Kejaksaan Agung sebelumnya tengah melakukan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Kasus ini pun pernah diterangkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebut bahwa pada tahun 2018, ada pemberian persetujuan impor garam industri yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan melibatkan 3 (tiga) perusahaan. Antara lain; PT MTS, PT SM dan PT UI.

Sayangnya, pemberian izin impor garam industri tersebut tidak dilakukan konfirmasi, sehingga terjadi kelebihan impor.

“Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin, Senin (27/6) silam.

Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral