HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang sekaligus salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, angkat bicara pasca pengumuman yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hasil investigasi kasus di Stadion Kanjuruhan.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi kita semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita, sebagaimana dilansir Holopis.com dari situs resmi Liga Indonesia Baru, Jumat (7/10).
Kemudian, keterangan lain datang dari Direktur Operasional LIB, Sudjarno yang menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita telah memenuhi permintaan pemeriksaan dari kepolisian.
Dikatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) sebelumnya di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” kata Sudjarno.
Diketahui, sebelumnya Kapolri telah mengumumkan enam tersangka, dan salah satunya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Kapolri.
Berikut ini daftar nama tersangka Tragedi Kanjuruhan yang telah diumumkan sebelumnya.
- Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB.
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS dari pihak kepolisian
- H dari pihak kepolisian
- BSA dari pihak kepolisian.