HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peluang suami dari pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar menjadi tersanga sangat dimungkinkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari jadwal pemeriksaan Rizky Billar yang sedianya dilakukan hari ini di Polres Jakarta Selatan untuk menetapkan status hukum selanjutnya.
“Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” kata Zulpan dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Kamis (6/10).
Zulpan menyebutkan, penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka. Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya. Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga,” tegasnya.