HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui bahwa dirinya sudah mempertimbangkan untuk menerapkan penanganan hukum restorative justice untuk konten prank KDRT Baim Wong dan Paula.
Padahal, kedua orang tersebut sampai dengan saat ini diketahui masih sebatas masih menjadi terlapor atas laporan yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beralasan, penggunaan restorative dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut demi tidak dikatakan anti kritik.
“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” kata Zulpan dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Kamis (6/10).
Konsep Restorative Justice diketahui dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
Dengan menggunakan konsep seperti itu, Endra kemudian tidak mau institusinya dikatai sebagai anti kritik hanya karena memenjarakan orang. Padahal, sebelumnya Endra Zulpan sendiri diketahui sempat merasa kesal ketika institusinya dipermainkan dengan cara konten prank.
“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” dalihnya.