HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur akan diperiksa oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong.

“Memanggil, Sugi Nur Raharja, untuk hadir menemui penyidik Kombes Pol Heinhard Hutagaol dan Kompol Totok Budi Sanjoyo beserta Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber,” tulis keterangan di dalam Surat Panggilan yang dilihat oleh redaksi Holopis.com, Rabu (5/10).

Jadwal pemeriksaan Sugi Nur Raharja tersebut akan dilakukan pada hari Kamis 6 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB pagi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” jelasnya.

Perkara yang dimaksud Polisi adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yang mana, Sugi Nur Raharja diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan perbuatan berlanjut dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Surat Panggilan dengan Nomor : S.Pgl/ 231 /X/2022/Dittipidsiber tersebut sudah diterima oleh Sugi Nur Raharja pada hari Senin 3 Oktober 2022 dengan penampakan tanda tangan di dalam surat panggilan tersebut.