HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan hari ini, Rabu (5/10).
“Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobi Bareskrim,” kata KadivHumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/10).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, bahwa Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan di hadapan publik sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen,” ujar Andi, Rabu (5/10).
Adapun untuk pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10) kemarin.
Andi mengatakan, ada banyak barang bukti terkait kedua kasus yang menyeret mantan Kadiv Prpopam Polri itu. Dia mengatakan bahwa sejumlah barang bukti itu dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi.
Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan kasus Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.