HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usai menaikkan tarif sejumlah transportasi darat seperti ojek online (ojol) hingga angkutan bus, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif kapal. Tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif kapal bahkan mencapai 11 persen.
Seperti dilansir Holopis.com dari laman resmi Kemenhub, Rabu (5/10), penyesuaian tarif kapal itu berlaku di 53 lintasan penyeberangan di Indonesia. Aturan tersebut diketahui sudah berlaku sejak 1 Oktober 2022 lalu.
Adapun keputusan tersebut merujuk pada keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 184/2022 tentang perubahan atas Kepmenhub Nomor 172/2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Diketahui, pihak penyelenggara transportasi sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa penyeberangan terkait kenaikan tarif tersebut.
Nantinya, Kemenhub juga akan menggandeng operator pelabuhan untuk melaksanakan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini.