HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tak akan memberikan perlakuan khusus kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RDPL) alias Bharada E, meski dirinya berstatus justice collaborator.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menegaskan bahwa perlakuan hukum yang akan diberikan pihaknya kepada Bharada E, sama seperti yang berikan ke tersangka lain.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL (Bharada E) dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini,” ujar Fadil dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Rabu (5/10).

Fadil menegaskan, pihaknya akan memperlakukan seluruh tersangka, termasuk Bharada E dengan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengklaim, seluruh proses dari kasus tewasnya brigadir J, baik kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice telah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” tuturnya.

Adapun terkait penahanan, Fadil mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa otak dari kasus ini yakni Ferdy Sambo (FS) ditahan bersama beberapa tersangka lain di Mako Brimob.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil.

Sementara untuk tersangka lainnya, yakni CP, BW, Tersangka IW, Tersangka RRW, Tersangka REPL dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara untuk Putri Candrawathi (PC) yang paling akhir menjalani proses penahanan, akan ditahan di Rutan Selamba Kejagung RI.

“Untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya.