HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat ini Kejaksaan Agung resmi mengambil alih kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari Bareskrim Mabes Polri. Pengambilalihan perkara ini pasca berkas-berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 sehingga bisa segera dipersidangkan.

Di dalam pelimpahan berkas perkara dan para tersangka, Polri menyerahkan sebanyak 11 (sebelas) orang dari 12 nama yang berstatus tersangka. Baik dalam kasus pembunuhan maupun kasus obstruction of justice.

Untuk kasus pembunuhan, ada 5 tersangka antara lain; Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dan Ricky Rizal Wibowo (RR).

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara ada 7 (tujuh) anggota Polri yang terjerat dengan kasus obstruction of justice, antara lain; Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.