HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, pada hari ini, Rabu (5/10).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/10).
Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini adalah :
1. Anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe
2. Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda
3. Pihak swasta, Willicius
4. Pihak swasta, Yonater Karomba
5. Pihak swasta, Frans Manibui
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto pada Selasa (4/10).
Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik KPK mendalami terkait perjalanan Lukas Enembe ke berbagai tempat dengan menggunakan jet pribadi atau private jet.
Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa. Namun kader Partai Demokrat itu hingga kini belum juga memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari beralasan kliennya masih dalam masa pemulihan kesehatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK tersebut.