HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri memutuskan bahwa tragedi kanjuruhan yang menewaskan 125 orang tersebut saat ini resmi memasuki proses penyidikan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, penetapan status penyidikan ini setelah adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri memerintahkan tim bekerja secara cepat namun unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (3/10).
“Hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan, tim juga akan bekerja secara maraton,” sambungnya.
Dedi kemudian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 28 anggota kepolisian, memang ditemukan adanya pelanggaran dalam pembubaran para demonstran dengan penggunaan gas air mata ke arah penonton.
Selain menaikkan status ke tahap penyidikan, lanjut dia, sebanyak 28 personel Polri juga diperiksa propam terkait dugaan pelanggaran etik. Dia menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.