HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh daerah. Perpanjangan ini berlaku mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10) kemarin.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang PPKM lantaran capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di Indonesia masih rendah.

“Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Selasa (4/10).

Safrizal juga mewanti-wanti, meskipun seluruh daerah berada pada level 1, tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa atau kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

“PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir memang sudah mereda, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun kondisi itu menurutnya juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

Oleh karena itu, Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi.

Tak hanya itu, protokol kesehatan diimbau untuk tetap dilaksakan pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia sekarang ini sudah berangsur-angsur mereda. Dia mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengumumkan akhir pandemi Covid-19 di Indonesia.