HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di seluruh daerah, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Perpanjangan ini mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022 mendatang.

Bersamaan dengan hal tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM tersebut.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 yang diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10) kemarin.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Holopis.com, Selasa (4/10).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 periode 4 Oktober – 7 November 2022 :

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
– Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial
– Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima
– Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
– Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
– Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
– Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
– Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
– Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop
– Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
– Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
– Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
– Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
– Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
– Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan
– Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.