HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sebanyak Rp126,75 miliar masuk ke kantong Negera melalui penerimaan pajak dari aset kripto.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan realisasi pajak yang terkumpul selama tiga bulan, dari bulan Juni hingga Agustus 2022.
“Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar,” kata Suryo dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (4/10).
Suryo lantas merinci, pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp60,76 miliar dan Pajak Petambahan Nilai (PPN) Rp65,99 miliar.
“(Pajak kripto) PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5 persen, kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar,” sambungnya.
Selain aset kripto, DJP Kemenkeu juga memungut pajak dari peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) melalui PPh 23 dan PPh 26.
Dari hasil pemajakan itu, DJP berhasil mengumpulkan Rp74 miliar dari PPh 23 dan Rp32 miliar dari PPh 26. Jumlah tersebut terkumpul dalam kurun waktu 3 bulan sejak Juni 2022.
“Pemajakan P2P lending, dari beberapa bulan ini mulai lapor Juni. Juni, Juli, Agustus berarti 3 bulan kita dapat PPh 23 Rp74 miliar, kemudian PPh pasal 26 Rp 32 miliar,” tuturnya.