yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Komdis PSSI Beberkan 3 Putusan Sanksi untuk Arema FC Soal Tragedi Kanjuruhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Disiplin atau Komdis PSSI secara resmi telah mengumumkan tiga putusan sanksi untuk Arema FC mengenai tragedi Kanjuruhan.

“Putusan Satu. Pertama kepada klub Arema FC dan Panitia Pelaksana (Panpel) keputusannya yakni larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, serta harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer dari lokasi,” ungkap Ketua Komdis, Erwin Tobing, sebagaimana informasi yang didapat Holopis.com dalam sesi konpers, Selasa (4/10).

“Kedua, klub Arema FC dijatuhi sanksi Rp250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan mendapat hukuman yang lebih berat. Ini hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya tanggal 2 Oktober,” tambahnya.

Lanjutnya, Erwin Tobing turut menyampaikan putusan kedua yang ditujukan kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

“Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa ketuanya, yaitu saudara Abdul Haris, selaku Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang ada,” katanya.

“Kami melihat Ketua Pelaksana (red-Abdul Haris) tidak menjalankan tugas dengan baik, cermat dan tidak siap. gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tetapi malah tertutup. Ini jadi perhatian kita dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga. Kepada saudara Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” sambungnya.

Selain itu, Erwin Tobing pun menjelaskan putusan ketiganya soal steward, dimana dikatakan bahwa Suko Sutrisno selaku Security Officer yang bertanggung jawab terkait hal ini.

“Kemudian ada Officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu, semuanya. Security Offier Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

“Merujuk pasal 68 A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018, Suko Sutrisno selaku petugas keamanan atau Security Officer dinyatakan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tukasnya.

“Itu tiga hal yang kami putuskan dari hasil Investigasi kami di lapangan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral